Memuat...

Silakan tunggu sebentar

Tugas dan Fungsi

Informasi tugas dan fungsi

Transparansi & Akuntabilitas

TUGAS : Sesuai dengan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 40 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara, maka Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan yang meliputi kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan serta sumber daya kesehatan


FUNGSI : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi : 

  1. Perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT), serta sumber daya kesehatan.
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga serta sumber daya kesehatan; kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga serta sumber daya kesehatan.
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga serta sumber daya kesehatan.
  4. Pengkoordinasian dengan unit kerja terkait di Bidang Kesehatan.
  5. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.