•Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos
Gubernur Sherly Antar Maluku Utara Kembali Raih WTP
SekretariatOleh Riskal Muslim • 12 Jun 2026
Sofifi, 12 Juni 2026 – Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali menorehkan capaian penting dalam tata kelola pemerintahan dengan berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Raihan tersebut menjadi istimewa karena mengakhiri penantian selama tiga tahun setelah Provinsi Maluku Utara sebelumnya menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) secara berturut-turut pada tahun 2022, 2023, dan 2024. Terakhir kali Maluku Utara memperoleh opini WTP adalah pada tahun 2021.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari kepemimpinan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang sejak awal masa kepemimpinannya menempatkan penguatan tata kelola keuangan daerah sebagai salah satu prioritas utama pemerintahan.
Opini WTP tersebut disampaikan oleh Staf Ahli BPK RI, Bernardus Dwita Pradana, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara yang berlangsung di Sofifi, Jumat (12/06/2026), di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forkopimda, serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Langkah Strategis Menuju WTP
Keberhasilan Maluku Utara kembali meraih opini tertinggi dalam audit keuangan pemerintah ini merupakan hasil dari serangkaian langkah strategis yang dilakukan secara terencana dan konsisten sepanjang tahun 2025.
Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah memperkuat sistem pengawasan terhadap pengelolaan anggaran daerah. Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan pengendalian yang lebih ketat terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan penggunaan anggaran agar sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Gubernur Sherly juga mendorong percepatan penyelesaian berbagai rekomendasi yang diberikan BPK pada pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya. Langkah ini dilakukan melalui koordinasi lintas perangkat daerah, pemantauan berkala terhadap tindak lanjut rekomendasi, serta evaluasi rutin terhadap progres penyelesaiannya.
Tidak hanya itu, gubernur juga memberikan arahan dan penegasan kepada seluruh OPD agar segera menuntaskan berbagai temuan yang masih menjadi catatan pemeriksa. Komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk langkah-langkah korektif yang terukur serta penguatan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.
Sebagai bentuk keseriusan dalam memperbaiki tata kelola keuangan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga telah menyampaikan tanggapan resmi dan rencana aksi (action plan) kepada BPK RI sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang dilakukan. Rencana aksi tersebut menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam memperbaiki kelemahan yang masih ditemukan selama proses audit.
Bukti Perbaikan Tata Kelola Keuangan
Capaian opini WTP tahun 2025 menunjukkan bahwa berbagai upaya perbaikan yang dilakukan pemerintah daerah mulai membuahkan hasil. Dalam beberapa tahun terakhir, kualitas penyusunan laporan keuangan terus mengalami peningkatan, didukung dengan penguatan sistem pengendalian intern, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta optimalisasi fungsi pengawasan.
Opini WTP merupakan bentuk pernyataan profesional auditor bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Dengan demikian, opini ini menjadi indikator penting dalam mengukur kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Keberhasilan tersebut sekaligus mencerminkan meningkatnya komitmen seluruh perangkat daerah dalam membangun budaya kerja yang berorientasi pada akuntabilitas dan transparansi.
Masih Ada Catatan Perbaikan
Meski berhasil memperoleh opini WTP, BPK RI tetap memberikan sejumlah catatan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK menemukan adanya ketidaktepatan klasifikasi anggaran pada beberapa jenis belanja, antara lain belanja barang dan jasa, belanja modal, belanja bantuan sosial, dan belanja subsidi. Kondisi tersebut menyebabkan beberapa pos belanja disajikan lebih tinggi maupun lebih rendah dari kondisi yang sebenarnya.
Selain itu, BPK juga menemukan realisasi belanja barang dan jasa yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa pemerintah. Temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp351,63 juta yang harus segera diproses pengembaliannya ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, BPK menegaskan bahwa berbagai temuan tersebut tidak berdampak material maupun signifikan terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025.
"Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian," ujar Bernardus dalam rapat paripurna.
Momentum Penguatan Reformasi Birokrasi
Kembalinya opini WTP setelah tiga tahun menjadi momentum penting bagi Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk terus memperkuat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ke depan, tantangan yang dihadapi bukan hanya mempertahankan opini WTP, tetapi juga memastikan bahwa setiap rupiah anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan capaian ini, Maluku Utara menunjukkan bahwa komitmen, kepemimpinan yang kuat, pengawasan yang efektif, serta kerja sama seluruh perangkat daerah mampu menghadirkan perubahan nyata dalam pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.