•Data Rumah Sakit dan Puskesmas di Provinsi Maluku Utara tahun 2025
Dinkes Maluku Utara Klarifikasi Data Puskesmas 2025, Tegaskan Tidak Terjadi Penurunan
SekretariatOleh Riskal Muslim • 31 Mar 2026
Sofifi– Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara melalui pemberitaan ini menyampaikan klarifikasi resmi atas informasi yang dimuat oleh media online pijarpena.id pada tanggal 16 Maret 2026 terkait adanya penurunan jumlah rumah sakit dan Puskesmas di wilayah Maluku Utara sepanjang tahun 2025. Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam meluruskan informasi publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Dinas Kesehatan menegaskan bahwa informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil fasilitas pelayanan kesehatan yang aktif dan operasional di lapangan. Perbedaan angka yang muncul lebih disebabkan oleh perbedaan metodologi, definisi, serta basis pencatatan data yang digunakan, bukan karena berkurangnya jumlah fasilitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Berdasarkan data registrasi fasilitas kesehatan tahun 2025 yang menggunakan pendekatan by name by address (BNBA), jumlah Puskesmas di Provinsi Maluku Utara tercatat sebanyak 150 unit, yang terdiri dari 93 Puskesmas non rawat inap dan 57 Puskesmas rawat inap yang tersebar di seluruh kabupaten/kota. Data ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/2099/2023 tentang data Puskesmas teregistrasi, yang menjadi rujukan resmi dalam sistem pendataan fasilitas kesehatan nasional.
Selain itu, berdasarkan sistem RS Online, jumlah rumah sakit di Provinsi Maluku Utara pada tahun 2025 tercatat sebanyak 23 unit yang terdiri dari rumah sakit umum milik pemerintah daerah, rumah sakit vertikal TNI/Polri, serta rumah sakit swasta dan rumah sakit khusus. Seluruh fasilitas tersebut tetap aktif dan beroperasi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa data yang dipublikasikan dalam pemberitaan tersebut kemungkinan menggunakan pendekatan berbasis wilayah administratif desa atau kelurahan, yang dalam praktiknya dapat mencakup jejaring pelayanan kesehatan seperti Puskesmas Pembantu (Pustu) atau unit layanan lainnya. Sementara itu, data resmi Dinas Kesehatan menggunakan pendekatan berbasis fasilitas kesehatan yang terdaftar dan memiliki kode registrasi nasional, sehingga hanya menghitung Puskesmas induk yang aktif dan operasional.
Lebih lanjut, dalam konteks transformasi layanan kesehatan primer, pemerintah tengah melakukan penataan dan penguatan sistem pelayanan kesehatan melalui optimalisasi fungsi Puskesmas, pengembangan jejaring layanan seperti Pustu dan klinik, serta penyesuaian distribusi layanan sesuai kebutuhan wilayah. Oleh karena itu, perubahan angka yang muncul tidak dapat dimaknai sebagai penurunan layanan, melainkan sebagai bagian dari proses penguatan sistem kesehatan yang lebih efektif dan terintegrasi.
Melalui klarifikasi ini, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara menegaskan bahwa tidak terjadi penurunan jumlah Puskesmas maupun rumah sakit secara riil pada tahun 2025. Seluruh fasilitas kesehatan tetap berfungsi dan memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat.
Sebagai penutup, Dinas Kesehatan mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya media massa, agar dalam menyampaikan informasi kepada publik dapat mengacu pada data resmi sektoral yang valid dan terverifikasi. Hal ini penting untuk menjaga akurasi informasi, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendukung upaya bersama dalam memperkuat sistem pelayanan kesehatan di Provinsi Maluku Utara.
Plt Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi Maluku Utara
dr. Julys Giscard Kroons
Nip. 19800704 200804 1001