•Konsultasi Publik oleh Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara
Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan
SekretariatOleh Riskal Muslim • 26 Aug 2026
SOFIFI — Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, mudah, cepat, transparan, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara melaksanakan Forum Konsultasi Publik Penyusunan/Penetapan Standar Pelayanan (SP) pada Senin, 24 Agustus 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara tersebut mengangkat tema “Mewujudkan Standar Pelayanan Publik yang Transparan, Akuntabel, Inklusif, dan Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat.”
Forum Konsultasi Publik menjadi bagian penting dalam proses penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan Dinas Kesehatan. Melalui forum ini, masyarakat dan para pemangku kepentingan diberikan ruang untuk menyampaikan masukan, saran, kritik, serta harapan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Dalam forum tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara memperkenalkan lima jenis layanan utama yang menjadi bagian dari komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik. Kelima layanan tersebut disusun dengan prinsip pelayanan yang transparan, akuntabel, responsif, tepat waktu, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Pertama, layanan rekomendasi perizinan rumah sakit. Layanan ini berkaitan dengan pemberian rekomendasi dalam proses perizinan rumah sakit sesuai ketentuan yang berlaku. Pelayanan diarahkan agar berlangsung secara transparan, cepat, terukur, dan memberikan kepastian kepada penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan.
Kedua, layanan permohonan informasi publik. Dinas Kesehatan menyediakan mekanisme bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang menjadi kewenangan Dinas Kesehatan. Layanan ini dikembangkan dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, kemudahan akses, akuntabilitas, serta kepastian dalam proses permohonan informasi.
Ketiga, layanan pengelolaan pengaduan. Layanan ini menjadi saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, kritik, saran, maupun laporan terkait penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Setiap pengaduan diharapkan dapat dikelola secara responsif, ditindaklanjuti secara tepat, dan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan kualitas pelayanan.
Keempat, layanan permintaan logistik farmasi. Layanan ini mencakup proses permintaan dan distribusi logistik farmasi untuk mendukung kesinambungan pelayanan kesehatan. Pengelolaan diarahkan agar kebutuhan logistik dapat dipenuhi secara tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat sasaran sesuai kebutuhan pelayanan.
Kelima, layanan fasilitasi pelatihan kesehatan. Layanan ini memberikan fasilitasi terhadap kegiatan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia kesehatan. Penguatan kapasitas SDM menjadi bagian penting dalam memastikan tenaga kesehatan memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan pelayanan dan perkembangan kebutuhan kesehatan masyarakat.
Kelima jenis layanan tersebut menjadi bagian dari upaya Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara untuk membangun sistem pelayanan publik yang semakin terukur, mudah diakses, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna layanan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara dalam arahannya menekankan bahwa penyusunan Standar Pelayanan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan masyarakat memperoleh kepastian dalam mendapatkan pelayanan.
“Standar pelayanan harus disusun secara terbuka dan melibatkan masyarakat. Masyarakat bukan hanya sebagai penerima layanan, tetapi juga memiliki peran penting dalam memberikan masukan untuk memastikan pelayanan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat,” ujar Kepala Dinas Kesehatan.
Dalam konsultasi publik tersebut, turut dibahas berbagai komponen Standar Pelayanan, antara lain persyaratan pelayanan, prosedur dan mekanisme pelayanan, waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, serta mekanisme penanganan pengaduan.
Pembahasan kelima layanan tersebut juga menjadi momentum untuk memastikan bahwa setiap layanan memiliki standar dan batas waktu penyelesaian atau Service Level Agreement (SLA) yang jelas dan terukur. Dengan demikian, masyarakat maupun pengguna layanan memperoleh kepastian mengenai proses dan waktu pelayanan.
Forum ini sekaligus memperkuat komitmen Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan inklusivitas. Masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan akan menjadi bahan penyempurnaan Standar Pelayanan sebelum ditetapkan dan diterapkan.
Melalui Forum Konsultasi Publik ini, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan presisi dengan batas waktu (SLA) yang terukur. Lima jenis layanan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi daftar layanan administratif, tetapi menjadi instrumen nyata dalam membangun pelayanan publik yang semakin responsif dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Hasil konsultasi publik selanjutnya akan menjadi bahan dalam penyempurnaan dan penetapan Standar Pelayanan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara, sekaligus sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan kesehatan yang berkualitas, transparan, akuntabel, inklusif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.