Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara menggelar rapat pembahasan kebijakan insentif tenaga kesehatan lingkup pemerintah provinsi pada Sabtu, 9 Mei 2026, bertempat di Gedung Malaria Center, Kelurahan Maliaro, Kota Ternate. Pertemuan ini melibatkan lintas sektor, di antaranya Inspektorat, BKD, Biro Hukum, rumah sakit daerah, serta bidang teknis terkait.
Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara dr. Julys Giscard Kroons dengan agenda utama membahas arah kebijakan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan motivasi kerja petugas kesehatan di daerah. Dalam pembahasan tersebut ditegaskan bahwa besaran insentif nantinya akan mempertimbangkan beban kerja, hasil kerja, serta kemampuan keuangan daerah.
Perwakilan Inspektorat menyampaikan bahwa perhitungan insentif harus dilakukan secara objektif dan berbasis kajian, dengan memperhatikan beberapa indikator seperti beban kerja, lamanya jam kerja, risiko kerja, kompetensi, dan posisi jabatan tenaga kesehatan. Selain itu, aspek pemerataan juga menjadi perhatian mengingat adanya kemungkinan perbedaan nominal insentif antar fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan karakteristik dan tingkat risiko masing-masing wilayah kerja.
Sementara itu, perwakilan Biro Hukum menekankan bahwa penyusunan kebijakan insentif harus mengacu pada regulasi terbaru, termasuk pengelompokan kemampuan keuangan daerah sebagai dasar penetapan anggaran dan kebijakan daerah. Penentuan nominal insentif juga perlu mempertimbangkan kategori lokasi tugas, risiko pekerjaan, jenis pelayanan, serta kualitas dan kompetensi tenaga kesehatan.
Sebagai tindak lanjut, rapat menyepakati perlunya penyempurnaan dokumen administratif, hukum, dan teknis, meliputi penyusunan naskah akademik dan draf regulasi, pembentukan tim penyusun, verifikasi besaran insentif berdasarkan faktor penilaian, hingga penyusunan berita acara dan dokumentasi pendukung lainnya. Bidang terkait juga diminta segera menyusun usulan lengkap beserta dasar perhitungan insentif sebagai landasan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.