
•Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Loas menerima SK Persetujuan penerapan manajemen talenta dari Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh
Gubernur Sherly Laos : Manajemen Talenta Jadi Fast Track Karier ASN Maluku Utara
Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan MasyarakatOleh Riskal Muslim • 24 Sep 2025
TERNATE, 23 September 2025 – Provinsi Maluku Utara resmi mendapatkan pengakuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia untuk menerapkan Sistem Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyerahan Keputusan Kepala BKN RI ini menjadi momentum penting sekaligus tonggak awal perubahan budaya kerja birokrasi di Maluku Utara.
Tepat dua bulan lima hari setelah Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyatakan komitmennya dalam sebuah meja bundar bersama Kepala BKN, hari ini Prof. Zudan Arif Fakrulloh selaku Kepala BKN hadir langsung di Ternate untuk menyerahkan keputusan tersebut. Dalam kesempatan itu, Prof. Zudan juga memberikan apresiasi atas langkah cepat Gubernur Sherly yang berhasil mengonsolidasikan pemerintah kabupaten/kota se-Maluku Utara serta wilayah kerja BKN Regional Manado.
Komitmen Gubernur: Birokrasi Unggul dan Adaptif
Dalam sambutannya, Gubernur Sherly menegaskan bahwa manajemen talenta bukan sekadar proses menempatkan pegawai sesuai dengan kompetensi. Lebih dari itu, kebijakan ini merupakan strategi pembangunan ASN yang unggul, adaptif, dan berkarakter pelayanan publik.
“Kita ingin memastikan tidak ada yang tertinggal. Setiap ASN harus diberi ruang yang adil untuk tumbuh dan berprestasi,” tegas Gubernur Sherly.
Ia menambahkan, peran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kini akan semakin strategis sebagai motor penggerak pemetaan potensi ASN.
“Penerapan manajemen talenta adalah tentang pemetaan potensi melalui jalur fast track, dengan career path yang jelas dan tepat,” imbuhnya.
BKN: Fondasi Sistem Merit dan Asta Cita
Sementara itu, Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menekankan bahwa manajemen talenta merupakan fondasi penting dalam penguatan sistem merit dan pengelolaan ASN yang profesional.
“Manajemen talenta adalah batu pijakan dalam mengelola sistem merit. ASN merupakan engine birokrasi yang harus selalu dalam kondisi prima untuk mewujudkan Asta Cita pemerintah sekaligus visi dan misi pembangunan daerah,” ungkap Prof. Zudan.
Daerah Penerima SK Persetujuan
Dalam kesempatan yang sama, BKN secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta ASN kepada beberapa daerah, yakni:
Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Kota Ternate
Kabupaten Halmahera Selatan
Kabupaten Minahasa
Kabupaten Halmahera Utara
Kabupaten Halmahera Tengah
Kabupaten Minahasa Selatan
Warisan Birokrasi yang Profesional
Bagi Gubernur Sherly, penerapan manajemen talenta ASN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan ikhtiar moral untuk mewariskan birokrasi yang sehat, profesional, dan berdaya saing bagi generasi mendatang.
Sumber : Admin Kominfo : https://malutprov.go.id/