Loading...

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Loas menerima SK Persetujuan penerapan manajemen talenta dari Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Loas menerima SK Persetujuan penerapan manajemen talenta dari Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh

Gubernur Sherly Laos : Manajemen Talenta Jadi Fast Track Karier ASN Maluku Utara

Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat

Oleh Riskal Muslim 24 Sep 2025

TERNATE, 23 September 2025 – Provinsi Maluku Utara resmi mendapatkan pengakuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia untuk menerapkan Sistem Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyerahan Keputusan Kepala BKN RI ini menjadi momentum penting sekaligus tonggak awal perubahan budaya kerja birokrasi di Maluku Utara.

Tepat dua bulan lima hari setelah Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyatakan komitmennya dalam sebuah meja bundar bersama Kepala BKN, hari ini Prof. Zudan Arif Fakrulloh selaku Kepala BKN hadir langsung di Ternate untuk menyerahkan keputusan tersebut. Dalam kesempatan itu, Prof. Zudan juga memberikan apresiasi atas langkah cepat Gubernur Sherly yang berhasil mengonsolidasikan pemerintah kabupaten/kota se-Maluku Utara serta wilayah kerja BKN Regional Manado.

Komitmen Gubernur: Birokrasi Unggul dan Adaptif

Dalam sambutannya, Gubernur Sherly menegaskan bahwa manajemen talenta bukan sekadar proses menempatkan pegawai sesuai dengan kompetensi. Lebih dari itu, kebijakan ini merupakan strategi pembangunan ASN yang unggul, adaptif, dan berkarakter pelayanan publik.

“Kita ingin memastikan tidak ada yang tertinggal. Setiap ASN harus diberi ruang yang adil untuk tumbuh dan berprestasi,” tegas Gubernur Sherly.

Ia menambahkan, peran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kini akan semakin strategis sebagai motor penggerak pemetaan potensi ASN.

“Penerapan manajemen talenta adalah tentang pemetaan potensi melalui jalur fast track, dengan career path yang jelas dan tepat,” imbuhnya.

BKN: Fondasi Sistem Merit dan Asta Cita

Sementara itu, Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menekankan bahwa manajemen talenta merupakan fondasi penting dalam penguatan sistem merit dan pengelolaan ASN yang profesional.

“Manajemen talenta adalah batu pijakan dalam mengelola sistem merit. ASN merupakan engine birokrasi yang harus selalu dalam kondisi prima untuk mewujudkan Asta Cita pemerintah sekaligus visi dan misi pembangunan daerah,” ungkap Prof. Zudan.

Daerah Penerima SK Persetujuan

Dalam kesempatan yang sama, BKN secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta ASN kepada beberapa daerah, yakni:

Pemerintah Provinsi Maluku Utara

Kota Ternate

Kabupaten Halmahera Selatan

Kabupaten Minahasa

Kabupaten Halmahera Utara

Kabupaten Halmahera Tengah

Kabupaten Minahasa Selatan

Warisan Birokrasi yang Profesional

Bagi Gubernur Sherly, penerapan manajemen talenta ASN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan ikhtiar moral untuk mewariskan birokrasi yang sehat, profesional, dan berdaya saing bagi generasi mendatang.

Sumber : Admin Kominfo : https://malutprov.go.id/