Loading...

Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri

Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri

Peringatan Serius dari Pusat: Maluku Utara Harus Miliki Regulasi Kawasan Tanpa Rokok Sekarang

Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat

Oleh Riskal Muslim 13 Jun 2025

Regulasi KTR Diperlukan Demi Lindungi Kesehatan Masyarakat dan Akses Insentif Pusat

JAKARTA— Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Maluku Utara kembali menjadi sorotan menyusul imbauan tegas dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, agar seluruh pemerintah daerah segera menetapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini disampaikan Mendagri dalam Rapat Koordinasi Nasional Kebijakan KTR pada 12 Juni 2025 sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

“Ini adalah wake up call bagi semua Pemda, termasuk Maluku Utara. Pembatasan tempat merokok harus menjadi bagian dari kebijakan daerah untuk melindungi kesehatan masyarakat,” tegas Tito dalam pernyataannya yang dikutip dari berbagai sumber nasional.

Tito menegaskan bahwa kebiasaan merokok di ruang publik dapat ditekan melalui intervensi kebijakan berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur kawasan bebas rokok di tempat-tempat strategis seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, transportasi umum, dan tempat kerja.

Data dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri per Juni 2025 menunjukkan, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, baru 377 daerah yang memiliki Perda KTR. Sementara itu, 109 daerah baru menetapkan regulasi melalui Perkada. Sebanyak 28 daerah, termasuk beberapa di Maluku Utara, belum memiliki regulasi KTR sama sekali.

Mendagri juga meminta Dirjen Otda untuk berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Komnas Pengendalian Tembakau agar menelusuri Perda KTR yang sudah baik untuk dijadikan model dan direplikasi oleh daerah lain. Dalam forum yang sama, Tito membuka peluang pemberian insentif khusus kepada daerah yang serius melaksanakan kebijakan KTR.

Ia menambahkan, kebijakan KTR harus menjadi bagian dari urusan wajib pelayanan dasar di bidang kesehatan dan sudah semestinya menjadi prioritas dalam anggaran daerah (APBD) dan dokumen SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah).

“Anggarannya sudah ada, tinggal ketok APBD oleh DPRD. Kalau tidak mau dieksekusi, maka programnya tidak akan jalan. Ini soal keberanian dan komitmen,” tegas Tito.

Langkah tegas Mendagri ini menjadi peringatan penting bagi Pemerintah Daerah di Maluku Utara untuk tidak lagi menunda-nunda pembuatan regulasi KTR. Selain melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok, kebijakan ini juga membuka jalan bagi daerah untuk mendapatkan pengakuan dan insentif dari pemerintah pusat.

Diharapkan Pemda Malut segera bergerak cepat menyusun, mengesahkan, dan mensosialisasikan Perda atau Perkada KTR sebagai bagian dari komitmen menuju masyarakat yang sehat dan berdaya saing.

 

Berita ini disusun berdasarkan analisis redaksi terhadap pemberitaan Malut Post pada tanggal 13 juni 2025.